Hukum Orang Puasa Tidak Mandi Junub
Apa Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa?
Orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa ada uzur atau alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam menghadapi ancaman serius.
Rasulullah SAW mengancam dengan siksaan yang pedih di akhirat bagi orang-orang tersebut. Hal ini karena meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur termasuk dalam dosa besar yang paling besar dalam pandangan agama Islam.
Hukum Main Slot Atau Berjudi Saat Puasa
Slot merupakan salah satu jenis judi online yang sedang ramai dibahas masyarakat Indonesia. Hukum judi slot di dalam maupun luar bulan Ramadan adalah haram. Islam melarang judi karena menyebabkan banyak perkara negatif terjadi sebagai berikut:
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan bahwa unsur utama permainan judi adalah sesuatu yang dipertaruhkan. Di samping itu, mereka semua sepakat bahwa judi tergolong permainan haram.
Allah Swt. berfirman mengenai keharaman judi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 sebagai berikut.
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi‘a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji [dan] termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta [bermaksud] menghalangi kamu dari mengingat Allah dan [melaksanakan] salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,”(QS. Al-Maidah [5]:90-91).
Judi slot tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Namun, judi slot menjadi salah satu perkara yang merusak pahala puasa hingga tidak tersisa. Judi merupakan perkara yang berisi kedustaan. Orang yang berpuasa sebaiknya menjauhi perbuatan dusta seperti judi slot sebagaimana sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan,” (HR. Bukhari no. 1903).
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi MaarifPenulis: Syamsul Dwi MaarifEditor: Fitra Firdaus
Cairan yang keluar saat ada dorongan seksual karena terlalu lama menonton video dewasa dipastikan adalah cairan madzi. Ketentuannya, cairan ini dihukumi najis, tempat keluarnya atau pakaian yang terkena olehnya cukup dibersihkan, tidak wajib mandi, dan cukup berwudhu saat akan shalat.
Masalahnya adalah ketika belum bisa memastikan apakah yang keluar cairan madzi atau cairan mani yang mewajibkan mandi. Seperti yang telah dikemukakan di atas, cairan madzi berwarna putih bening, lembut nan licin, keluarnya mengalir biasa tidak menyembur seperti sperma. Ia keluar tetes demi tetes saat ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual.
Sementara cairan mani atau sperma, sebagaimana dikemukakan Syekh Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, memiliki tiga ciri khas. Pertama, aromanya seperti aroma adonan tepung atau mayang kurma selama masih basah, namun jika sudah kering aromanya seperti aroma putih telur. Kedua, keluarnya sperma atau ejakulasi ditandai dengan orgasme atau puncak syahwat. Tak heran jika keluarnya sperma diakhiri dengan lemahnya kemaluan dan pecahnya syahwat. Ketiga, keluarnya sperma disertai dengan rasa nikmat.” (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, Fathul Aziz Syarhul Wajiz, juz II, halaman 122).
Menurut Syekh Nawawi Banten, jika ada cairan keluar dari lubang kemaluan dengan semua ciri di atas atau memiliki salah satunya, maka sudah bisa dikategorikan mani dan orang yang mengalaminya wajib mandi junub. Artinya, jika hanya terasa akan keluar saja, kemudian ditahan sehingga tidak jadi keluar dari lubang kemaluan, maka tidak sampai mewajibkan mandi junub. (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarhu Safinatin Naja, [Darul Ihya], halaman 22).
Hukum Puasa Arafah Tanpa Tarwiyah
Dilansir detikHikmah, tidak dijumpai adanya dalil shahih yang mengkhususkan pelaksanaan puasa Tarwiyah. Para ulama pun menyandarkan pelaksanaannya pada hadits keutamaan beramal pada 10 hari pertama Dzulhijjah.
Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
مَا مِنْ أَيَّامِ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Artinya: "Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya, 'Tidak pula jihad di jalan Allah?' Rasulullah menjawab, 'Tidak juga jihad di jalan Allah. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu (mati syahid).'" (HR Bukhari no 969 dan Tirmidzi no 757).
Di samping itu, hadits yang menyebutkan keutamaan puasa Tarwiyah dihukumi dhoif atau bahkan palsu oleh para ulama. Hadits tersebut berasal dari Ali al-Muhairi dari at-Thibbi dari Abu Sholeh dari Ibnu Abbas RA. Hadits yang dimaksud adalah:
مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمٍ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمٍ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ
Artinya: "Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari Arafah, seperti puasa dua tahun."
Ibnul Jauzi berkata mengenainya,
وهذا حديث لا يصح . قَالَ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ : الطبي كذاب . وَقَالَ ابْن حِبَّانَ : وضوح الكذب فيه أظهر من أن يحتاج إلى وصفه
Artinya: "Hadits ini tidak shahih. Sulaiman at-Taimi mengatakan, 'at-Thibbi seorang pendusta'. Ibnu Hibban menilai, 'at-Thibbi jelas-jelas pendusta. Sangat jelas sehingga tidak perlu dijelaskan.'"
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya seorang muslim boleh berpuasa Arafah tanpa didahului puasa Tarwiyah. Perlu dicatat bahwasanya puasa Arafah bagi orang yang tidak berhaji hukumnya sunnah.
Namun, untuk jemaah haji yang pada 9 Dzulhijjah sedang wukuf di Arafah, disunnahkan untuk tidak berpuasa. Dikutip dari buku Amalan Awal Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Imam An-Nawawi berkata,
"Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi'i secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi'iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl." (Al-Majmu 6:428)
Hadits Ummul Fadhl yang dimaksud Imam Nawawi redaksinya adalah sebagai berikut:
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِي وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحٍ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفُ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
Artinya: "Dari Ummul Fadhl binti Al-Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi. Sebagian mereka mengatakan, 'Beliau berpuasa.' Sebagian lainnya mengatakan, 'Beliau tidak berpuasa.' Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya." (HR Bukhari no 1988 dan Muslim no 1123)
Alasan yang Dibenarkan Secara Syar'i
Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kemudahan memahami berbagai kondisi yang dialami umatnya. Meskipun puasa Ramadhan merupakan kewajiban, namun terdapat alasan-alasan yang dibenarkan secara syar'i (sesuai hukum Islam) untuk tidak berpuasa.
Kondisi-kondisi tersebut disebut dengan uzur, yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya. Mari kita bahas beberapa alasan yang termasuk kategori uzur:
Selain alasan-alasan di atas, para ulama juga membahas kondisi-kondisi lain yang mungkin termasuk uzur. Namun keputusan tetap berpuasa atau tidak dalam kondisi tertentu sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama atau pemuka agama yang terpercaya.
Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dalam Islam
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, terdapat enam golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa sesuai syariat Islam, di antaranya sebagai berikut.
Selain enam golongan di atas, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur Syar'i maka hukumnya haram dan berdosa.
Uzur Menyebabkan Pelarangan Berpuasa
Uzur, secara bahasa, berarti halangan atau alasan. Dalam konteks ibadah puasa, uzur merujuk pada kondisi yang dibenarkan secara syar'i (sesuai hukum Islam) untuk tidak berpuasa. Orang yang mengalami uzur dilarang untuk berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah kondisinya pulih.
Perlu diingat bahwa uzur merupakan suatu halangan yang bersifat sementara. Ketika kondisinya telah pulih, maka orang yang memiliki uzur wajib mengganti puasanya di hari lain.
Balasan Bagi Seseorang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Balasan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar karena telah melanggar perintah Allah SWT. Sebagian besar ulama mewajibkan untuk membayar kafarat sebagai hukumannya. Berikut hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika sengaja membatalkan puasa.
Namun, ada golongan orang yang tidak diwajibkan membayar kafarat meskipun membatalkan puasa dengan sengaja. Orang-orang dalam golongan ini adalah sebagai berikut.
Dikutip dari kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan, puasa qada tidak dapat menjadi pengganti puasa satu hari di bulan Ramadan. Satu hari puasa di bulan Ramadan tidak sama keutamaannya dengan puasa di luar bulan Ramadan meskipun dilakukan secara terus menerus.
Dosa yang dilakukan pada satu hari di bulan Ramadan tidak bisa hilang, sedangkan qada yang dilakukan untuk Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa Ramadan. Oleh karena itu, celaka bagi orang-orang yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa udzur syar'i.
Video: Warga RI Mau Good Looking, Industri Kosmetik RI Makin Glowing
Hukum meninggalkan puasa secara sengaja
Jika ada umat muslim yang meninggalkan puasa secara sengaja, maka hukumnya adalah dosa besar. Para ulama memiliki pendapat yang sama terkait persoalan ini, bahkan beberapa ulama pun menyatakan bahwa pendapatnya ini berdasarkan hasil ijma'.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah berkata bahwa, "Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, kecuali bila ia belum atau perlu diajari dulu,” (Al Fatawa Al Kubro: 473).
Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah juga menyebutkan, "Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukan karena sakit atau bepergian, maka termasuk dosa besar ke-140 dan 141,” (Az-Zawajir: 323).
Dapat dikatakan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja, hukumnya memang gak diperbolehkan dan akan mendapatkan dosa besar. Walau begitu, Allah merupakan dzat yang maha pemaaf, sehingga jika kamu pernah dengan sengaja meninggalkan puasa, maka segeralah bertaubat.
Syeikh Ibnu Baaz berkata, "Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran besar. Namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin, dan meng-qadha’ hari yang ditinggalkan."
Allah selalu membukakan pintu taubat untuk hamba-Nya yang memang ingin bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka tanamkanlah komitmen dalam diri sendiri untuk gak mengulangi perbuatan itu lagi. Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk dilaksanakan umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib puasa.
Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Apakah Batal?
Daftar 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, dan melakukan hubungan dengan lawan jenis.
Kemudian keluarnya air mani secara sengaja, mengalami haid atau nifas, gila, serta murtad. Jika berdasarkan beberapa hal tersebut, maka bisa dikatakan menonton film dewasa pada saat sedang berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.
Dikutip dari artikel "Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasa.
Meskipun statusnya tidak membatalkan, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindarkan diri dari menonton film dewasa. Sebagaimana hikmah puasa, selayaknya menjauhi diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa dengan cara menahan nafsu dan syahwat.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komisi Fatwa juga telah mengeluarkan fatwa nomor 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.
Dalam keputusan MUI tersebut, hal-hal berkaitan dengan "Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram,".
Dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut, menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram lantaran melihat gambar orang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual.
Sementara itu terdapat hadis yang menyatakan "Barangsiapa melihat aurat saudaranya dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari),".
Sejumlah kalangan menilai bahwa hadis yang menyatakan demikian ini termasuk maudhu alias palsu lantaran perawinya, Harun, dianggap sebagai pembohong (alkadzab).
Meskipun hadis tersebut palsu, esensinya tetap penting dipahami. Bahwa, seorang muslim memang dilarang untuk menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.
Selain itu, juga terdapat hadis yang bisa dijadikan landasan untuk tidak berbuat maksiat dengan tidak melihat aurat orang lain, seperti "Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain," (H.R. Muslim).
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni JoPenulis: Beni JoEditor: Fitra Firdaus
Sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, terdapat amalan puasa Arafah dengan keutamaan mulia. Namun, timbul pertanyaan, apakah puasa Arafah boleh dikerjakan tanpa puasa Tarwiyah? Sebab, keduanya terletak pada hari yang berurutan.
Berdasar uraian dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, puasa Arafah merupakan ibadah yang dilaksanakan sehari dalam setahun, yakni pada 9 Dzulhijjah. Terdapat banyak pendapat terkait asal-muasal penamaannya. Salah satunya adalah karena bertepatan dengan momen Nabi Ibrahim AS mengetahui (arafa) kebenaran mimpinya.
Sementara itu, dirujuk dari buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah oleh Hanif Luthfi Lc MA, puasa Tarwiyah dikerjakan pada 8 Dzulhijjah. Istilah tarwiyah berasal dari kata tarawwa bahasa Arab yang artinya membawa bekal air. Sebab, pada 8 Dzulhijjah, jemaah haji akan minum, memberi minum unta tunggangannya, dan membawa air dalam wadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang muslim yang mengerjakan puasa Arafah akan dihapuskan dosanya tahun lalu dan tahun yang akan datang. Diambil dari buku Panduan Praktis Amalan Ibadah di Bulan Dzulhijjah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, dari Ibnu Qatadah, Rasulullah menerangkan,
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Artinya: "Puasa Arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang." (HR Muslim no 1662)
Amalan sekali setahun ini sangat sayang apabila ditinggalkan begitu saja. Namun, sebelum mengamalkannya, umat Islam harus tahu seluk-beluknya secara mendetail, termasuk hukum puasa Arafah tanpa Tarwiyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan.